Beranda | Artikel
Merusak Barang Teman, Tidak Wajib Diganti?
Selasa, 25 Juli 2017

Hukum Merusak Barang Teman Secara Tidak Disengaja

Jika ada orang meminjam motor, lalu terjadi kecelakaan yang tidak disengaja. Ada kerusakan tdk berat di motor itu. ketika dikembalikan, pemilik diam saja, tidak minta diperbaiki atau ganti rugi. Apakah yg meminjam hrs ganti rugi?. Trim’s…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pernah bercerita,
Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumah salah satu istrinya (Aisyah). Tiba-tiba ada istri beliau yang lain (Zainab bintu Jahsy) menyuruh pembantunya untuk mengirim sepiring makanan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melihat itu, Aisyah marah dan langsung memukul piring yang masih di tangan si pembantu, hingga pecah dan berserakan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring dan makanan yang berserakan, sambil mengatakan,

غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Ibumu sedang cemburu.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti dengan piring yang ada di rumah Aisyah, sementara piring yang pecah ditinggal. (HR. Ahmad 12027 & Bukhari 5225)

Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha memecahkan piring milik Zainab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantinya dengan piring di rumah Aisyah, meskipun ketika itu Zainab – pemilik piring – tidak di tempat. Karena pada asalnya, merusakkan barang orang lain, harus diganti.

Bagaimana jika pemiliknya diam?

Pemilik diam, bukan berarti dia ridha. Karena hukum asalnya, siapa yang merusakkan barang orang, dia harus mengganti. Kecuali jika pemilik menyatakan tidak perlu diganti.
Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan,

لا ينسب إلى ساكت قول

“Satu pernyataan tidak dinisbahkan kepada orang yang diam”

[Kaidah ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (12/365) dan beliau menyatakan bahwa ini pendapat Imam as-Syafii dalam al-Qoul al-Jadid].

Ketika pemilik barang diam, bukan berarti dia mengizinkan barangnya dirusak. Karena dia sama sekali tidak menyampaikan seperti itu.

Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah di atas,

ولو أتلف شخص مال آخر وصاحب المال يشاهد وهو ساكت، لا يكون سكوته إذناً بالإتلاف، بل له أن يضمنه

Ketika ada orang yang merusak harta orang lain, sementara pemiliknya menyaksikan dan diam saja, maka diamnya tidak menunjukkan bahwa dia mengizinkan agar barangnya dirusak. Namun dia harus ganti rugi. (al-Wajiz fii Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 205)

Karena itu, ketika pemilik barang diam, orang yang merusak barang tetap harus menggantinya. Meskipun itu terjadi tanpa disengaja. Kecuali jika pemilik barang menyatakan, tidak perlu diganti.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29776-merusak-barang-teman-tidak-wajib-diganti.html